Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak di Indonesia di Perkebunan Tebu Binjai Sumatera Utara
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini jumlah pekerja anak semakin tahun semakin bertambah. Yang menarik, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga hampir di seluruh belahan dunia. Menurut data yang diiperoleh dari International Labour Organization (ILO) Jakarta, saat ini sekitar 8,4 juta anak di seluruh dunia terjebak didalam perbudakan, perdagangan, pelacuran, pornografi, serta pekerjaan terlarang [1] . Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Setiap negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Defenisi lain anak [2] merupakan harta yang tak ternilai harganya, tidak saja dilihat dalam perspektif sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, tetapi juga dalam perspektif keberlanjutan sebuah generasi keluarga, suku, trah, mau...